Edy Toyibi

Blog pribadi Edy Toyibi

4 April, 2009

Filed under: Politik — edytoyibi @ 8:28 am

Radar Bojonegoro

[ Jum’at, 13 Februari 2009 ]
Petugas Pendamping PKH Terbukti Melanggar

TUBAN – Nur Aksan, petugas pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Kecamatan Widang dinyatakan terbukti melanggar administrasi dalam kasus menyebarkan alat peraga kepada warga Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang bersama Muhtarom, caleg PKB, Rabu (11/2). Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Panwaskab Tuban kemarin (12/2).

Hanya Nur yang dinyatakan melanggar administrasi. Sementara Muhtarom, pemilik stiker tidak terbukti bersalah.

Edy Toyibi, anggota Panwaskab Tuban mengatakan, Muhtarom selaku pemilik stiker tidak masuk pelanggaran. Sebab, berdasarkan pemeriksaan para saksi, mereka (saksi) tidak kenal dengan Muhtarom, caleg PKB.

Menurut dia, setelah hasil pleno tersebut, panwaskab merencanakan membuat surat pemberitahuan ke satuan petugas PKH . ”Rencanya surat pemberitahuan dikirim ke kabid sosial,” tandas dia. Sampai kemarin sore, Panwaskab Tuban masih memproses surat pemberitahuan tersebut. Isinya, memberitahukan bahwa petugas pendampingnya, Nur Aksan terbukti melanggar administrasi karena menyebarkan stiker caleg.

Seperti diberitakan, Rabu (11/2) Panwaskab Tuban memanggil Nur Aksan untuk diklarifikasi terkait dugaan kampanye. Hal itu berdasar laporan warga pada Sabtu (7/2) . Laporan tersebut menerangkan bahwa pada Rabu (4/2), Nur Aksan mendatangi salah satu warga di Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang untuk validasi PKH. Namun, saat itu dimanfaatkan dengan membagikan stiker caleg Muhtarom. (zak)

 

Leave a comment